Sabtu, 27 Juli 2013

Contoh Pidato Hari Kartini


Assalamualaikum Wr.Wb.
Yang terhormat Bapak Ketua RW 13
Yang terhormat Bapak dan Ibu,
Dan teman-teman ku yang saya cintai,

Pada sore yang cerah ini marilah kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat. Tak lupa shalawat serta salam kita curahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.

Pada sore yang berbahagia ini, saya akan menyampaikan tentang makna apa itu hari kartini. Nama Kartini, mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Raden Adjeng Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 21 April 1879 dan meninggal di Rembang, Jawa Tengah,tanggal 17 September 1904 pada umur 25 tahun. Raden adjeng kartini juga dikenal sebagai pelopor kebangkitan wanita di Indonesia.

Sebelum Raden Adjeng Kartini ada, kaum wanita direndahkan derajatnya di bandingkan kaum lelaki. Kaum wanita dilarang menuntut ilmu, tidak boleh bekerja, apalagi menjadi pemimpin.
Kepeloporan Raden Ajeng Kartini wajib kita tiru dan kita amalkan, kini wanita Indonesia telah memperoleh hak-haknya sebagai wanita dan memperoleh kebebasan.

Sekarang wanita boleh menuntut ilmu setinggi-tingginya, boleh bekerja diinstansi yang dikehendaki, boleh menjadi seorang presiden seperti Presiden Megawati Soekarno Putri, bisa menjadi astronot dan sebagainya.

Oleh sebab itu marilah kita tingkatkan partisipasi kita terhadap gelora pembangunan sekarang ini sehingga cita-cita Kartini semua dapat terwujud.

Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, seandainya ada kata-kata yang tidak berkenan dihati kurang lebihnya saya minta maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Bentuk-bentuk Pemerintahan

1. Aristokrasi.

Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

2. Demokrasi.

Yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

3. Demokrasi totaliter

Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.

5. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

7. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.

8. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.

9. Oligarki (Bahasa Yunani: λιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (λίγον óligon) dan “memerintah” (ρχω arkho).

10. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).

11. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia

Pengertian Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

 Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v

 Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undangv
 Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v

Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Kamis, 18 Juli 2013

PASANGAN PONDASI BATU KALI


Pondasi bangunan adalah bagian dari bangunan yang berfungsi menerima beban bangunan untuk di teruskan ke tanah dasar, jenis pondasi ada beberapa macam tergantung dari kondisi tanah dan jenis bangunan yang ada.
Disini akan dibahas mengenai jenis pondasi berupa Pondasi pasangan batu kali, pondasi ini biasa digunakan untuk bangunan 1 lantai dengan konstruksi standart ( jenis beban : dinding s/d atap genteng dengan kondisi tanah bagus ).

Komposisi pasangan :
  • Urugan pasir , setebal 10 cm pada bagian bawah
  • Pasangan aanstamping / batu kosong setebal 20 cm diatas urugan pasir
  • Pasangan batu kali bentuk trapesium dengan campuran batu kali/gunung + pasir + semen PC dan kapur, biasanya dipakai komposisi 1PC  : 3KPR  : 10 PSR dengan ketinggian 1 m s/d 1,5 m ( bisa lebih tergantung kontur tanah )
  • Lebar atas minimal 30 cm, lebar bawah tergantung ketinggian ( makin tinggi makin lebar )
Tahapan dalam pelaksanaan :

PEKERJAAN TANAH
  1. Pembongkaran dan Pembersihan
  2. Pembersihan lapangan pekerjaan dilakukan dengan membuang rumput/tanah, sampah atau bahan lainnya yang mengganggu, menebang pohon-pohon dan mencabut akarnya serta membuang keluar lokasi.
  3. Galian tanah untuk pondasi disesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah keras. Apabila diperlukan untuk memadatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan / ditumbuk.
  4. Jika galian melebihi batas kedalaman harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
  5. Hasil galian yang dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ketempat yang direncanakan . Sedangkan hasil galian yang tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus disingkirkan.
  6. Harga satuan pekerjaan harus sudah mencakup semua biaya pekerjaan-pekerjaan, pembersihan, sewa alat, penimbunan dan pembuangan hasil galian.

PEKERJAAN PONDASI
  1. Pondasi bangunan yang digunakan adalah  pondasi batu kali / batu gunung yang memenuhi persyaratan teknis atau sesuai  keadaan dilapangan .
  2. Pasangan pondasi adalah dari batu kali, ukuran pondasi sesuai dengan gambar rencana pondasi atau pondasi batu belah dengan perekat 1pc : 3kp :  10 ps dan kemudian diplester kasar , bagian  bawah  pondasi dipasang batu kosong (aanstamping) tebal 20 cm dengan sela- selanya disisi  pasir urug, disiram air sampai Penuh dan ditumbuk hingga padat dan rata.
  3. Celah–celah yang besar antara batu diisi dengan batu kecil yang cocok padatnya.
  4. Pasangan pondasi batu kali tidak saling bersentuhan  dan selalu  ada perekat diantaranya hinga rapat.
  5. Pada pasangan batu kali sudah harus disiapkan anker besi untuk kolom, kedalaman anker 30 cm harus dicor dan panjang besi yang muncul diatasnya minimal 75 cm.