Bagi
para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,
mungkin pernah mempunyai pengalaman kena tilang (tindakan langsung).
Baik saat kedapatan razia maupun pada saat melakukan pelanggaran lalu
lintas.
Kini jika Anda ditilang, siapapun berhak meminta slip berwarna biru. Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru
pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas (polisi). Dengan cara
ini, pelanggar secara langsung memberi kuasa kepada polisi untuk hadir
disidang dan perkaranya akan disidangkan secara verstek.
Kalau
slip merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau
membela diri secara hukum. Kalau kita dapat slip merah, berarti kita
akan disidang dan SIM/STNK kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Penegasan Kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk
Surat telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para
Kapolres dan para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya.
Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang
polisi dapat meminta kepada petugas di lapangan untuk ditilang dengan
menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, seperti
dikutip dari situs Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2012).
Berikut ini prosedur proses penilangan menggunakan tilang warna biru,
pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh
polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu
dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM/STNK.
Kini jika Anda ditilang, siapapun berhak meminta slip berwarna biru. Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas (polisi). Dengan cara ini, pelanggar secara langsung memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang dan perkaranya akan disidangkan secara verstek.
Kalau slip merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat slip merah, berarti kita akan disidang dan SIM/STNK kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Penegasan Kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk Surat telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para Kapolres dan para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya.
Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi dapat meminta kepada petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2012).
Berikut ini prosedur proses penilangan menggunakan tilang warna biru, pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM/STNK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar