1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno
aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.
Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang
diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu
sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah
mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya
telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah,
jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam
bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun
dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh
penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang
merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat
(adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan
pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda,
federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”.
federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi
dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada
abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama,
tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata
merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang
memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan.
Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan
memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin,
tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat
bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam
pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN
terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah dukungan
terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai
sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara yang
berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan
berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki
luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura,
Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία,
Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut
kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani
untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω
arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini
diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa
sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan
oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi
(kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu
sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang
mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan
dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam
politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan
Genova, Italia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar