Minggu, 27 Januari 2013

SHALAT BERJAMAAH TIDAK DI RUMAH

Dengan dalih supaya anggota keluarga, utamanya anak-anak terkontrol shalatnya, atau melatih si kecil agar mengenal ibadah shalat sejak dini, maka muncullah gejala menyediakan ruang di dalam rumah yang dikhususkan untuk ibadah, dalam hal ini shalat berjamaah dengan imam sang ayah. Padahal, masjid atau musholla tidak seberapa jauh dari rumah tinggal. Keputusan sang ayah sebagai pemimpin keluarga, dalam hal ini kurang tepat. Lantaran syariat telah menetapkan, bahwa pelaksanaan shalat fardhu secara berjamaah dilakukan di tempat yang khusus, yaitu masjid-masjid. Kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti ketika turun hujan. Dan konsekuensinya, dengan tidak mendatangi masjid, berarti pahala yang dijanjikan, berupa keterpautan 27 atau 25 kebaikan dibandingkan shalat sendirian pun tak dapat diraihnya. Artinya, mestinya ia tetap pergi ke masjid untuk menjalankan shalat fardhu secara berjamaah.

Menurut pemahaman para sahabat Rasulullah, bahwasanya hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat berjamaah berlaku di masjid-masjid jami' atau masjid-masjid umum, bukan di dalam rumah.[Faidhul-Bâri, 2/72, 193] Para sahabat berduyun-duyun ke masjid bila ingin memperoleh pahala shalat jamaah, bukan menunaikannya di tempat tinggal mereka. Bila shalat jamaah terlewatkan, baru mereka menjalankan shalat wajib di rumah. Jadi, shalat jamaah mereka hanya di masjid saja.

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata: "Barang siapa melaksanakan shalat jamaah di rumah, ia tidak mendapatkan pahala shalat jamaah, kecuali karena ada udzur (yang dibenarkan syariat)".

Landasar penjelasan ini ialah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Shalat seseorang di jama'ah lebih besar dibandingkan shalatnya di rumah dan pasarnya sebanyak dua puluh lima lipat. Demikian ini, tatkala ia berwudhu dan mengerjakannya dengan baik, kemudian ia keluar menuju masjid, tidak keluar melainkan untuk mengerjakan shalat (jamaah), tidaklah ia melangkahkan kakinya kecuali akan mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahannya. Apabila ia sedang menjalankan shalat, maka malaikat akan senantiasa mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya (dengan doa): 'Ya Allah, berikanlah kebaikan baginya. Ya Allah, rahmatilah dia'. Dan salah seorang dari kalian tetap berada dalam kondisi shalat selama menantikan shalat". [HR al-Bukhâri].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas "kemudian ia keluar menuju ke masjid" merupakan 'illah (alasan) yang manshûshah (eksplisit, sangat jelas) tertuang dalam hadits, sehingga tidak boleh dikesampingkan.[ Al-Ma'âlim, 138 ] Adapun dalam masalah mendidik dan melatih anak-anak agar mau menjalankan ibadah shalat, ada cara lain yang telah dicontohkan.

( Mendidik anak dengan Shalat Sunnah )

Shalat yang semestinya dilakukan oleh seorang muslim (laki-laki) di rumah tinggalnya, sebenarnya sudah ditentukan. Yaitu pada shalat-shalat nawâfil (shalat-shalat sunnat), semisal shalat rawaatib, dhuha, dan lainnya. Demikianlah, petunjuk dan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya menunaikan shalat-shalat sunnat ialah di rumah.

Disebutkan dalam riwayat dari Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Sungguh, sebaik-baik shalat, (ialah) shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat maktûbah (shalat wajib). [HR al-Bukhâri dan Muslim].

Dengan melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti seseorang telah mengaplikasikan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghidupkannya (ihyâ`us-sunnah). Dan lagi, dengan melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti menambah tingkat keikhlasan dan pahala, karena jauh dari pandangan orang lain. Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang keutamaan shalat sunnah di rumah :

صَلَاةُ الرَّجُلِ تَطَوُّعًا حَيْثُ لَا يَرَاهُ النَّاسُ تَعْدِلُ صَلاَتَهُ عَلَى أَعْيُنِ النَّاسِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ

Shalat sunnah seseorang dengan tanpa dilihat oleh manusia, (pahalanya) menyamai shalatnya di tengah-tengah manusia sebanyak dua puluh lima derajat. [Shahîh al-Jâmi', no. 3821].

Syaikh 'Abdul 'Azîz as-Sad-hân menyebutkan fungsi lain dalam hal pelaksanaan shalat sunnat oleh orang tua di rumah. Yaitu manfaat yang bersifat tarbawi (edukatif). Bahwa anak-anak akan terpengaruh dengan apa yang dilakukan sang ayah. Anak-anak menyaksikan sang ayah yang sedang menjalankan shalat (sunnah) dengan mata kepala mereka sendiri.

Ini terkait dengan sifat bawaan anak-anak, yaitu suka meniru apa yang dilakukan oleh orang tua mereka. Melalui sifat inilah, anak-anak diharapkan mendapatkan pengaruh positif dari shalat sunnah. Kemudian tertanam pada jiwa mereka mengenai cara menjalankan ibadah shalat secara baik dan benar. Sehingga terkadang bisa dilihat, si anak berdiri berjajar dengan ayah, atau menirukan beberapa gerakan dalam shalat.[11] Maka dalam hal ini, berarti sang ayah telah mendidik anak-anak (dan anggota keluarganya) melalui keteladanan (at-tarbiyah bil-qudwah)

KESIMPULAN
1. Shalat merupakan salah satu kewajiban terpenting.
2. Ayah (suami) wajib memerintahkan keluarganya untuk mendirikan shalat.
3. Shalat fardhu berjamaah berlaku di masjid, bukan di rumah.
4. Shalat Sunnat lebih utama dikerjakan di rumah.
5. Shalat sunnat yang dikerjakan di rumah memiliki fungsi edukatif (pendidikan) bagi anak-anak. Wallahu a'lam (Abu Minhal)

(Inti pembahasan diadaptasi dari kitab: Al-Qaulul-Mubîn fî Akhthâ`il Mushallin, halaman 266 – 268)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar